Apakah Eks Penjara Kalisosok Surabaya Bentuk Penelantaran Cagar Budaya?

Sejarah

Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Penjara Kalisosok di Surabaya resmi berhenti beroperasi dan mulai tidak terawat sejak awal tahun 1990 an, menyusul pemindahan fungsi lembaga pemasyarakatan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Sementara Rutan Kelas I Surabaya yang terletak di Medaeng, Sidoarjo, mulai beroperasi untuk tahanan dewasa pada tahun 1991.

Eks Penjara Kalisosok sengaja dirusak tangan manusia. Foto: ist

Jadi, sejak itu (awal 1990), Penjara Kalisosok Surabaya mulai mangkrak dan terbukti nyata mangkrak pada tahun tahun berikutnya. Bangunan yang telah berstatus Cagar Budaya ini semakin rusak oleh alam dan bahkan tahun 2021 an sengaja dirusak oleh tangan tangan manusia. Tembok sisi selatan dijebol dan di dalam tembok didirikan petak petak bangunan.

 

Kondisi di balik tembok eks Penjara Kalisosok. Foto: ist

 

Sekarang sudah masuk tahun 2026. Berarti bekas Penjara Kalisosok ini terlantar selama 36 tahun (1990-2026). Ini menjadi wujud penelantaran. Ya penelantaran.

 

Apa Penelantaran Itu?

Alam merusak eks Penjara Kalisosok. Foto: ist

Penelantaran dan pembiaran cagar budaya hingga rusak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Misalnya tindakan ini diatur dalam pasal, yang berkaitan langsung dengan kewajiban Pemeliharaan dan Pengamanan.

 

Kewajiban Pemeliharaan (Pasal 86).

Pemilik atau penguasanya wajib memelihara cagar budaya agar terhindar dari kerusakan, kemusnahan, atau pelapukan.

 

Kewajiban Pelaporan Kerusakan (Pasal 93).

Jika terjadi kerusakan akibat penelantaran, yang tidak segera dilaporkan kepada instansi berwenang untuk penyelamatan, pemilik atau penguasa dapat dianggap lalai.

 

Ketentuan Pidana (Pasal 105).

Jika penelantaran itu menyebabkan kerusakan (baik sebagian maupun seluruhnya), pelakunya diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Ringkasnya, penelantaran cagar budaya adalah pembiaran atau tidak terawatnya warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan.

 

Tanah Terlantar Menurut BPN

Tanah terlantar adalah tanah yang telah diberikan hak atau pengelolaannya kepada suatu pihak, baik individu maupun badan hukum, namun tidak digunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.

 

Tanah terlantar dapat berupa:

Tanah Hak Milik yang dibiarkan tanpa pemanfaatan atau tidak sesuai dengan tata guna lahan yang telah ditentukan.

Tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang tidak dikelola sesuai dengan izin dan rencana pemanfaatan yang diberikan.

Tanah Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh pihak yang diberikan hak tersebut.

Tanah dengan Dasar Penguasaan Atas Tanah sebagaimana diilustrasikan di atas, namun tidak dimanfaatkan secara optimal, maka, keberadaan tanah terlantar itu dapat menghambat pembangunan, mengurangi produktivitas ekonomi, dan berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan serta permasalahan sosial lainnya.

 

Pendayagunaan Tanah Terlantar

Tanah, yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, dapat digunakan kembali untuk kepentingan umum, seperti reforma agraria, pembangunan infrastruktur, atau kepentingan sosial lainnya.

Penertiban tanah terlantar memiliki dampak positif yang luas, di antaranya adalah:

• Mengoptimalkan pemanfaatan tanah sehingga dapat digunakan untuk sektor pertanian, perumahan, industri, dan infrastruktur.

• Mengurangi konflik tanah akibat tumpang tindih kepemilikan dan penggunaan lahan yang tidak jelas.

• Mendukung program reforma agraria dengan mendistribusikan tanah yang tidak dimanfaatkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.

• Meningkatkan nilai ekonomi lahan dengan memastikan tanah digunakan sesuai fungsinya.

• Menekankan spekulasi tanah yang menyebabkan banyak lahan dibiarkan menganggur dalam jangka waktu lama.

 

Penjara peninggalan era kolonial.. Foto: ist

Tanah terlantar merupakan permasalahan yang perlu ditangani secara serius untuk memastikan pemanfaatan lahan yang lebih produktif dan berkelanjutan. Dengan adanya regulasi yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat dari Kementerian ATR/BPN, diharapkan tanah yang tidak dapat dimanfaatkan dapat dialihkan untuk kepentingan yang lebih luas.

Masyarakat dan pemegang hak atas tanah juga harus lebih sadar akan pentingnya pemanfaatan tanah agar tidak terkena sanksi atau kehilangan hak atas tanahnya.

Eks Penjara Kalisosok Surabaya secara luas dapat dikategorikan sebagai bangunan yang terlantar dan tidak terawat. Meskipun berstatus sebagai Cagar Budaya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/251/402.1.04/1996, kompleks penjara bersejarah ini dibiarkan kosong, rusak, dan ditumbuhi tanaman liar hingga menyerupai hutan. (PAR/nng)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *