Sejarah cagarbudaya
Rajapatni.com: SURABAYA – Sebuah pembelajaran berharga dari Surabaya tentang perihal Cagar Budaya. Ada satu pertanyaan: apakah penetapan Cagar budaya terhadap bangunan, yang telah mengalami renovasi sebelum penetapan, berarti bisa membongkar habis bangunan itu setelah adanya penetapan?
Contoh nyata ini adalah kasus Pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya pada 2016.

Bangunan, yang didirikan tahun 1935 dan pernah difungsikan sebagai penyiaran Bung Tomo pada 1945 ini, lantas ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya (BCB) tahun 1996.

Apakah dalam upaya renovasi pada 2016/2017, kegiatan renovasinya berarti boleh membongkar habis dari struktur bangunan aslinya dengan alasan karena rumah/bangunan itu pernah direnovasi pada 1975 atau sebelum penetapan pada 1996?

Padahal menurut kesaksian penulis, yang setiap tahun sejak tahun 2009 hingga 2016 datang ke lokasi untuk media edukasi sejarah kepahlawanan, kondisi rumah aslinya masih terlihat dan ada tambahan di depan dan samping serta tata ruangan.
Dari beberapa konsultasi tentang renovasi itu, ringkasnya adalah bahwa kegiatan renovasi itu tidak berarti boleh membongkar habis. Hal ini juga berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa perlindungan hukum berlaku sejak bangunan tersebut diduga sebagai cagar budaya (ODCB) atau secara resmi ditetapkan sebagai CB
Bahwa status Cagar Budaya tetap melekat. Renovasi sebelumnya (1975) tidak menghilangkan nilai sejarah baik yang terjadi di tahun 1935 dan 1945, ilmu pengetahuan, atau budaya, yang membuat bangunan tersebut selanjutnya layak ditetapkan sebagai cagar budaya.
Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya (1996), perbaikan atau renovasi (pemugaran) wajib mendapatkan izin dari pemerintah daerah/pusat dan harus disesuaikan dengan aturan pelestarian, bukan pembongkaran (demolisi).

Pada 2016 di saat isu pembongkaran ramai, penulis memegang gambar denah rumah dengan desain tahun 1935 dan pengajuan renovasi pada 1975, gambar itu sesuai dengan bentuk asli bangunan setelah renovasi atau sebelum dibongkar tahun 2016.

Padahal pada tahun 2016 itu sudah ada larangan merusak, menghancurkan, atau membongkar bangunan cagar budaya sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 66 ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Setelah ditetapkan (1996), perbaikan atau renovasi (pemugaran) wajib mendapatkan izin dari pemerintah daerah/pusat dan harus disesuaikan dengan aturan pelestarian, bukan pembongkaran.
Jika bangunan tersebut akhirnya dibongkar setelah penetapan tanpa izin, pemilik/penguasa dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan UU Cagar Budaya. (PAR/nng).
