Jujur Kepada Pejuang, Bangsa dan Negara serta Warga

Sejarah

Rajapatni.com: SURABAYA – Isu pembongkaran bangunan cagar budaya Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya sesungguhnya adalah isu kejujuran dan kebenaran kepada bangsa dan warga.

Isu pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10, Surabaya, yang disoroti Presiden Prabowo Subianto, merupakan cermin kejujuran pemerintah terhadap pelestarian sejarah.

Potret para pejuang kemerdekaan. Foto: ist

Pemerintah pusat melalui Presiden telah bersikap jujur dan menyadari bahwa bangunan cagar budaya tipe B ini telah hilang. Namun presiden tetap bertanya secara halus dan kritis kepada segenap kepala daerah apakah bangunan cagar budaya penting Rumah Radio Bung Tomo tipe B ini masih ada.

Oleh pemerintah daerah Surabaya, melalui walikota Surabaya, secara terpisah ditegaskan bahwa “tempat” itu masih berstatus cagar budaya.

“Tempat” yang di maksud itu apakah “bangunan fisik rumah” atau “situs” nya, yang menjadi tempat dimana bangunan rumah pernah berdiri. Kalau yang dimaksud adalah “bangunan rumah”, yang asli, jelas sudah tiada. Tapi kalau situsnya, jelas masih ada.

Bangunan cagar budaya bersejarah rata dengan tanah. Foto: ist

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa cagar budaya didefinisikan sebagai warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.

Adapun aset cagar budaya di Mawar 10 Surabaya, bangunan aslinya sudah tiada, tapi situs atas tempatnya masih ada, yang beralamat di Jalan Mawar 10 Surabaya. Tetapi sekarang kalau kita mencari alamat di jalan Mawar 10 Surabaya, dapat dipastikan tidak akan bisa menemui nomor 10, karena sejak pembongkaran pada 2016, nomor 10 tidak pernah digunakan. Apakah ini berarti upaya menghilangkan data administrasi ?

Bangunan asli hilang, data administrasi berupa nomor alamat juga tidak ada. Apalagi ada dugaan mempertanyakan apakah bangunan aslinya patut dipertahankan dan penghitungan usia, yang digunakan oleh tim Ahli Cagar Budaya pada 1996, benar benar masih ada.

Dokumen pengajuan. Foto: iss

Keterangan teks itu tertulis jelas pada dokumen, yang digunakan oleh pemohon untuk pengajuan rencana izin mendirikan bangunan pada 2016.

Dokumen pengajuan. Foto: ist

Keterangan pada dokumen ini tentu saja diajukan terlebih dahulu kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang bekerja pada 2016, lalu bergulir ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, yang menaungi TACB dan keluarlah rekomendasi yang diteruskan kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya serta endingnya keluar IMB

Presiden Prabowo Subianto Tanyakan Tentang Rumah Radio Bung Tomo. Foto: beritasatu.com

Pertanyaan Presiden dan jawaban walikota tentu saja melibatkan akuntabilitas atas isu hilangnya keaslian fisik bangunan akibat dugaan kelalaian atau kesalahan atau apapun namanya, yang akhirnya bangunan asli telah hilang dan tergantikan oleh bangunan baru modern yang terjadi pasca pembongkaran bangunan asli.

Yang jelas pertanyaan presiden harus bisa dijawab sebagai bentuk. pertanggungjawaban jawaban karena bangunan itu memiliki nilai kepahlawanan di kota pahlawan Surabaya.

Walikota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: ist

Yang jelas pula, walikota dan elemen di Surabaya harus dapat memberikan jawaban yang jujur dan benar demi penghargaan kepada perjuangan para pahlawan yang dengan jujur dan ikhlas berjuang untuk bangsa.

Bambang Sulistomo datang ke Surabaya untuk telusuri kembali hilangnya rumah Radio Bung Tomo. Foto: nng

Jawaban jawaban itu adalah kejujuran kepada para pendahulu yang telah berjuang menggunakan sarana rumah itu. (PAR/nng)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *