Bambang Sulistomo Datangi Balai Kota, Gagal Temui Walikota

Sejarah Cagar Budaya

Rajapatni.com: SURABAYA – Dalam upaya mendalami kembali isu pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo di jalan Mawar 10 Surabaya setelah 10 tahun peristiwa pembongkaran, utamanya setelah Presiden Prabowo Subianto menanyakan keberadaannya, putra Bung Tomo, Bambang Sulistomo, datang ke Surabaya pada 10 Februari 2026.

Ada tiga angka 10: mulai nomor alamat Mawar 10, selang 10 tahun (2016 – 2026) dan tanggal kedatangan Bambang Sulistomo di Surabaya pada 10 Februari 2026. Tiga angka 10 ini bagai mata tombak terhunus trisula, yang umum diketahui sebagai senjata dewa Siwa.

Bambang Sulistomo datang ke Surabaya lagi untuk telusuri kembali hilangnya rumah Radio Bung Tomo. Foto: nng

Kedatangan Bambang Sulistomo ke Surabaya kali ini dalam rangka melihat dan mengembangkan isu Pembongkaran yang mencuat kembali setelah Presiden Prabowo Subianto bertanya dalam forum Rakornas seluruh kepala daerah terhormat di Sentul Bogor pada 2/2/2026 lalu.

Sebagai putra pejuang Bung Tomo, yang sangat terkait dengan riwayat bangunan bersejarah itu, Bambang Sulistomo berupaya ingin mengikuti perkembangannya.

Bambang Sulistomo dan rekan datangi Balai Kota Surabaya. Foto: nng

Selama di Surabaya dan dalam urusan terkait dengan rumah radio bung Tomo, Bambang sejatinya ingin bertemu secara langsung dengan Walikota Surabaya Eri Cahyadi. Bambang, yang didampingi kerabat dari Jakarta dan Surabaya itu, mendatangi Balai Kota pada Rabu (11/2/26), namun walikota Surabaya Eri Cahyadi tidak ada di tempat.

Setelah dari Balai Kota, rombongan datang ke pemakaman Bung Tomo di TPU Ngagel untuk nyekar, yang mana kegiatan ini sudah menjadi kebiasaan keluarga. Kebiasaan ini sudah berlangsung lama, bahkan ketika bangunan rumah asli bersejarah di jalan Mawar 10 Surabaya masih ada.

Tatkala Sulistina Sutomo masih ada, ibu Bbang Sulistomo, keluarga ini ketika tandang ke Surabaya selalu datang nyekar di pusara Bung Tomo dan mampir melihat rumah di jalan Mawar 10. Sekarang Bambang Sulistomo, anak Bung Tomo, tidak bisa lagi melihat rumah asli di jalan Mawar 10, kecuali nyekar di pusara Bung Tomo di TPU Ngagel. Karena rumahnya sudah hilang.

Bambang Sulistomo nyekar sang ayah..Foto: nng

Ketika Bung Tomo masih ada pun, Bung Tomo dan istri yang kadang mengajak anak anaknya, bernostalgia ke rumah di Mawar 10. Demikian tutur Bambang Sulistomo mengenang kedua orang tuanya.

Di TPU Ngagel itu tidak hanya ada makam Bung Tomo, tetapi dikebumikan pula sang Istri, Sulistina Sutomo. Bambang sulistomo dan rombongan nyekar di pusara orang tuanya pada Rabu (11/2/26). Orang tuanya adalah saksi sejarah kejuangan rumah di jalan Mawar 10 Surabaya.

Anehnya ketika dokumen, yang digunakan pemohon (Jayanata) untuk pengajuan renovasi rumah yang dalam keterangan teks pemohon terkesan tidak mengindahkan data sejarah yang dinyatakan orang tuanya, Bambang merasa sakit hati.

“Untuk mengenang masa masa perjuangan, Bapak kalau ke Surabaya selalu mampir ke Mawar 10. Ada foto fotonya.” jelas Bambang Sulistomo.

Pernyataan Bambang Sulistomo ini menarik. Kenapa pernyataan ini hilang dari data dan keterangan pemohon dalam upaya pendirian bangunan baru pada 2016 lalu.

Setelah nyekar, Bambang Sulistomo pergi ke stasiun televisi lokal Surabaya untuk memenuhi undangan dalam acara talkshow TV dengan program “Rujak” (Ruang Jagongan Rakyat).

Talkshow di acara Ruang Jagongan Rakyat JTV. Foto: nng

Bambang Sulistomo datang ke Surabaya ini dalam rangka memberikan kesaksian keluarga dan dirinya atas nilai sejarah yang terkandung pada bangunan rumah di Mawar 10 Surabaya.

Sejarah rumah itu, yang sangat terikat dan terkait dengan keluarga, adalah pemakaian rumah itu sebagai tempat memancarkan siaran siaran pidatonya Bung Tomo dalam membakar semangat pejuang Surabaya pada 1945, yang kalau dihitung sebagai latar belakang penetapan Cagar Budaya pada 1996 adalah hitungan mundur yang lebih dari 50 tahun sesuai dengan kriteria Undang Undang 11/2010.

Yaitu 1996-1945 adalah 51 tahun. Atau 1996-1935 (pembangunan rumah) adalah 61 tahun. Buku sejarah yang ditulis RRI Surabaya dengan judul “119 Pejuang Angkasawan RRI” menceritakan Rumah Mawar 10 sebagai tempat penyiaran radio bung Tomo.

Gak mungkin lah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Pemkot Surabaya yang menetapkan itu menghitung mundur dari 1996 ke 1975, yang berupa kegiatan renovasi rumah. Renovasi tahun 1975 pun tidak menghilangkan bentuk asli rumah. Masih sangat kelihatan bagaimana bentuk asli rumah yang dibangun tahun 1935 dan hasil renovasi tahun 1975. Tidak ada pembongkaran bangunan pada 1975.

Sementara fungsi rumah di tahun 1945 sebagai tempat penyiaran radio Bung Tomo juga banyak literaturnya dan bahkan ada juga keterangan Bung Tomo sendiri dan istrinya Sulistina Sutomo serta anak anaknya termasuk Bambang Sulistomo tentang stasiun penyiaran radio bung Tomo.

Bahkan foto foto kunjungan Bung Tomo dan Sulistina Sutomo juga masih tersimpan dengan baik oleh keluarga.

Pertanyaannya adalah Mengapa keluar pernyataan dari Walikota Surabaya Eri Cahyadi, yang mengambil hitungan mundur dari 1996 (tahun penetapan) ke tahun 1975 (tahun renovasi)?

Mengapa tidak mengambil hitungan mundur dari 1996 (tahun penetapan Cagar budaya) ke tahun 1945 (digunakannya sebagai radio perjuangan) atau 1935 (dibangunnya rumah)?

Mari kita renungkan. (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *