Sejarah Cagar Budaya
Rajapatni.com: SURABAYA – Ada yang belum tuntas dalam pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya di DPRD Kota Surabaya. Raperda itu diinisiasi dari fakta dibongkarnya Rumah Radio Bung Tomo pada Mei 2016. Pada 2020 keluarlah gagasan Raperda oleh DPRD Kota Surabaya, lalu berproses hingga 2024, yang mulai masuk dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) di Komisi D, DPRD kota Surabaya.
Di tahun 2025 pengusul Raperda, A Hermas Thony yang kala itu (2019-2024) menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, sudah tidak duduk di kursi Dewan lagi. Namun dari luar kursi Dewan, semangatnya tidak surut dalam upaya mengawal perlindungan status cagar Budaya Rumah Radio Bung Tomo.
Masih saja ada inisiasi untuk menjaga ingatan kolektif meski rumah radio Bung Tomo telah hilang. Yaitu dengan membuat produk kreatif Radio Bung Tomo (RBT) dan karya literasi yang menelusuri jejak hilangnya Rumah Radio Bung Tomo.

Proses pun berjalan hingga saatnya di awal Februari tahun 2026, presiden Prabowo Subianto dalam Rakornas Kepala Daerah se Indonesia di Sentul Bogor (2/2/26) menanyakan apakah RRI (red. Rumah Radio Bung Tomo) di Surabaya masih ada. Pertanyaan Presiden Prabowo Subianto ini bagai estafet penelusuran hilangnya Rumah Radio Bung Tomo.

Mendapat sinyal dari Presiden, salah seorang kader Gerindra yang duduk di kursi DPRD Kota Surabaya sebagai Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya di bidang pemerintahan ini tanggap akan fungsi kontrolnya.
Berdasarkan data DPRD Kota Surabaya, kader Gerindra, yang menjabat sebagai Ketua Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD Surabaya periode 2024-2029, Yona Bagus Widyatmoko, S.H., S.M., M.H., bertindak kritis dalam fungsi kontrol dan mitra eksekutif. Ia pun menyoroti isu krusial hilangnya gedung cagar budaya Rumah Radio Bung Tomo di jalan Mawar 10 surabaya meski terjadi pada 2016.
Komisi A DPRD Surabaya tidak hanya melakukan penelusuran komprehensif terkait dugaan keteledoran Pemkot Surabaya tahun 2016, tetapi juga pengusutan atas kasus hilangnya bangunan bersejarah itu.
Kasus ini mengingatkan Raperda Pemajuan Kebudayaan Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya yang sejatinya digagas pada 2020 karena hilangnya bangunan cagar budaya pada 2016.
Raperda Pemajuan Kebudayaan Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya itu akan berfungsi melindungi secara hukum semuanya yang bernilai cagar budaya dan sejarah sesuai ketetapan cagar budaya. Hendaknya terbukanya kembali kasus perobohan rumah radio bung Tomo pada 2016 itu menjadi penerang dalam kegelapan agar segera mengedok Raperda tersebut.
Ketika itu di tahun 2016 sudah ada Perda Cagar Budaya, jika di tahun 2026 segera lahir perda baru “Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya”, berarti akan ada produk legislasi yang saling melengkapi dan bisa dipakai untuk melindungi bangunan cagar budaya yang bernilai kejuangan dan kepahlawanan dan sekaligus menjerat oknum perusakan yang tidak hanya dijerat oleh Perda tapi juga oleh Undang Undang.
Pelanggaran Perda oleh PT Jayanata selaku pemilik bangunan memang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.
Sementara itu menurut penggagas Perda Pemajuan Kebudayaan Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya, A. Hermas Thony, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya (2019-2024) menegaskan bahwa pembongkaran tersebut tidak hanya melanggar Perda, tetapi juga dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pasal 105 UU tersebut mengancam pelaku yang merusak cagar budaya dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp. 5miliar.
Upaya menjaga cagar budaya dari kerusakan adalah kewajiban untuk mencegah hilangnya nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan. Pelanggaran ini dianggap serius dan dapat diproses secara hukum, baik berupa perusakan bangunan, situs, atau kawasan cagar budaya.
Tapi mengapa kala itu di tahun 2016, dalam proses hukumnya justru pihak tergugat, PT Jayanata, menang dalam proses pengadilan?
Sekarang 2026, selang 10 tahun (2016-2026), justru pemerintah kota Surabaya terkesan “melindungi” pihak pembongkar/perusak bangunan cagar budaya?
Saatnya melanjutkan penelusuran dan pengusutan atas hilangnya bangunan cagar budaya Rumah Radio Bung Tomo.
Kasus hilangnya bangunan cagar budaya Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar No. 10, Surabaya, mencuat kembali dan menjadi sorotan nasional setelah Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan lenyapnya situs bersejarah tersebut pada awal Februari 2026.
Bangunan yang menjadi saksi bisu pidato pembakar semangat Bung Tomo pada pertempuran 10 November 1945 ini diketahui telah rata dengan tanah sejak tahun 2016. (PAR/nng)
