Dokumen Yang Berdana Mengecilkan Makna Status Cagar Budaya dan Sejarah Kejuangan.

 

Sejarah Cagar Budaya

Rajapatni.com: SURABAYA – Ada Kesan Tidak Mengindahkan SK Walikota Surabaya tentang status Cagar Budaya Rumah Radio Bung Tomo.

Kesan ini terlihat dari dua lembar dokumen, yang diduga digunakan oleh pihak pembangunan rumah di jalan Mawar 10 Surabaya. Dua lembar dokumen itu disertai teks yang bernada tidak mengindahkan nilai sejarah karena melihat kondisi fisik bangunan.

Pembaca yang budiman bisa melihat kondisi fisik bangunan berdasarkan gambar, yang ada. Pembaca juga bisa memahami isi teks, yang menyertai gambar.

Dari pengajuan dua gambar di antara gambar lainnya itu bernada tidak mengindahkan kondisi fisik dan nilai historis bangunan.

Teks itu berbunyi:

1. “Bisakah dan apakah bentuk luar rumah seperti ini yang mau dipertahankan?”

2. Setelah perubahan th 1975 → apakah masih memenuhi UU / Perda BCB?

3. 1975 – 1996 = 21 tahun (< 50 tahun) → menurut UU CB usia bangunan harus > 50 th.

Ketiga pertanyaan tersebut berarti mempertanyakan keabsahan dan kevalidan penetapan sebagai bangunan Cagar Budaya, yang ditetapkan berdasarkan SK Walikota Surabaya pada 1996.

Selain itu pemohon seolah tidak mengakui nilai sejarah yang ada pada bangunan yang ber SK Walikota Surabaya itu.

Dari pertanyaan pertanyaan itu, pemohon terkesan bermaksud dengan sengaja merobohkan (membongkar) bangunan cagar budaya di Mawar 10 Surabaya yang ber SK Walikota Surabaya dengan no: 188.45/251/402.1.04/1996.

Dengan pertanyaan seperti ini: “1975 – 1996 = 21 tahun (< 50 tahun) → menurut UU CB usia bangunan harus > 50 th”, hanya bisa membayangkan saja bagaimana Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), yang bertugas di tahun 2016 menjawab dan menjelaskan kepada pemohon.

Tentunya jika ada penetapan pada 1996, maka perhitungannya adalah a) tahun pendirian rumah 1996 – 1935 = 81 tahun atau b) peristiwa pidato Bung Tomo 1996 – 1945 = 71 tahun, yang semua perhitungan itu adalah lebih dari 50 tahun sesuai kriteria Cagar Budaya.

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis dapat ditetapkan sebagai cagar budaya jika memenuhi kriteria: berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki arti khusus sejarah/ilmu/pendidikan/agama/ kebudayaan, dan bernilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Pertanyaan yang patut dipertanyakan adalah apakah ketika ada aktivitas pembongkaran pada 2016 tidak ada pengawasan lapangan oleh tim?

Selanjutnya, ini menjadi PR Komisi A DPRD Kota Surabaya, yang akan menelusurinya sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *