Sejarah.
Rajapatni.com: SURABAYA – Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tidak ada penyebutan eksplisit mengenai istilah “Cagar Budaya tipe B”. Undang-Undang ini mengelompokkan Cagar Budaya berdasarkan tingkatannya (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota) dan jenisnya (Benda, Bangunan, Struktur, Situs, Kawasan), bukan tipe A/B/C.
Golongan A, B, dan C) secara spesifik mengenai peraturan pelestariannya umumnya diatur dalam peraturan daerah (Perda) masing-masing kota/kabupaten, yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
Peringkat Cagar Budaya: Pasal 42-45 UU No. 11 Tahun 2010 menjelaskan pemeringkatan Cagar Budaya menjadi tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Lantas Cagar Budaya Rumah Radio Bung Tomo itu sebetulnya masuk peringkat apa? Kota/Kabupaten atau Provinsi atau Nasional. Bangunan itu secara fisik memang lokal, tapi sesungguhnya memiliki nilai nasional, karena perannya yang tidak hanya untuk lokal Surabaya tapi bangsa Indonesia.
Secara fisik bangunan nya memang sudah tidak ada. Tetapi status cagar budayanya masih melekat. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa Rumah Radio Bung Tomo yang terletak di Jalan Mawar Nomor 10-12 tetap menyandang status Cagar Budaya, meskipun statusnya Tipe B dan secara fisik bentuk bangunannya telah mengalami perubahan.
Eri mengatakan, status Tipe B ini telah melekat sejak terbitnya SK Cagar Budaya pertama pada tahun 1996, yang mengkategorikannya sebagai bangunan bersejarah, yang boleh dipugar atau direnovasi selama mendapatkan izin dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, makna dipugar (pemugaran) adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak. Pemugaran dilakukan dengan tujuan memperpanjang usia benda atau bangunan tersebut, dengan syarat tetap mempertahankan keaslian bahan, bentuk, tata letak.

Renovasi atau pemugaran bangunan cagar budaya wajib mematuhi UU Nomor 11 Tahun 2010, yaitu mengembalikan keaslian bentuk, bahan, tata letak, dan gaya dengan perubahan sekecil mungkin. Proses ini memerlukan izin pemugaran dari pemerintah sesuai peringkatnya (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota), studi kelayakan, serta pengawasan dari ahli pelestarian agar tidak merusak nilai sejarah.
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tindakan membongkar bangunan cagar budaya hingga habis, lalu mendirikan bangunan baru yang menghilangkan tata ruang aslinya adalah TIDAK BOLEH dan merupakan pelanggaran hukum.
Meskipun tipe B (istilah lama) bahwa tindakan membongkar (demolisi) bangunan cagar budaya tidak boleh dan itu termasuk pelanggaran hukum menurut Undang Undang Cagar budaya.
Boleh merehab tapi bukan membongkar. Jika prosedur ini dianggap boleh, maka akan banyak bangunan di kawasan kota lama Surabaya yang akan meniru.
Bangunan-bangunan di kawasan Kota Lama Surabaya mayoritas masuk dalam kategori Bangunan Cagar Budaya (BCB) tipe A, B, atau C berdasarkan tingkat pelestariannya. Kawasan ini didominasi oleh arsitektur kolonial Belanda, seperti Gedung Internatio dan gedung Singa, yang dilindungi pemerintah karena nilai sejarah dan budayanya.
Tipe A: Bangunan yang sama sekali tidak boleh diubah bentuknya (dilestarikan total).
Tipe B: Bangunan yang diperbolehkan dipugar namun harus berdasarkan rekomendasi tim cagar budaya (boleh disesuaikan/restorasi terbatas).
Tipe C: Bangunan yang diperbolehkan diubah, terutama bagian dalam atau penambahan fungsi baru, tetapi tetap menjaga fasad (tampilan muka) bangunan.
Secara gaya, bangunan ini umumnya berarsitektur Indische Stijl atau kolonial modern yang mengadaptasi iklim tropis.
Ingat pengalaman rumah Radio Bung Tomo akan menjadi patrun dalam pelestarian cagar budaya lainnya di Surabaya.
Pasal 41, Undang Undang no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya berbunyi:
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemeringkatan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. (PAR/nng)
