Pembongkaran Berbeda Dari Pemugaran/Restorasi/Rehabilitasi.

Sejarah

Rajapatni.com: SURABAYA – Sepuluh tahun telah berlalu. Tidak terasa. Terhitung mulai dibongkarnya Rumah Radio Bung Tomo pada 2016 hingga pertanyaan Presiden Prabowo Subianto perihal Rumah Radio Bung Tomo dalam Rakornas Kepala Daerah se Indonesia pada 2 Februari 2026.

Sepuluh tahun adalah angka 10, yang menjadi nomor dari alamat rumah, yakni jalan Mawar 10 Surabaya. Tetapi sejak berdiri bangunan baru, angka 10 (sepuluh) sebagai identitas rumah tidak pernah terpasang sebagaimana umumnya.

Pada Agustus 2025 lalu, penulis bersama pegiat budaya dan sejarah Surabaya melakukan pengamatan lapangan dan masih mendapati rumah baru itu tidak dilengkapi dengan nomor rumah. Lantas muncul pertanyaan, mengapa? Apakah juga sebuah upaya menghilangkan (menyembunyikan) identitas rumah bersejarah yang telah dihilangkan. Angka (alamat) itu bersejarah. Dalam buku buku sejarah dan literatur sejarah dan bahkan dalam penuturan langsung oleh istri Bung Tomo semasa hidupnya dan anggota keluarga, bahwa rumah bersejarah itu adalah “Mawar 10 Surabaya “

Menurut sumber, yang sangat bisa dipercaya bahwa pada pasca pembongkaran rumah, nyonya Soetomo, Sulistina Sutomo, marah. Pada saat dikunjungi oleh walikota Surabaya Tri Rismaharini pada 2016 di kediaman keluarga Bung Tomo di kawasan Cibubur, Jakarta, Sulistina Sutomo tidak mau menemui walikota Surabaya.

Sulistina Sutomo (alm) ditemui Walikota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) dan Kadis Pariwisata Wiwiek Widayati tahun 2016. Foto: ist

(Alm) Sulistina Sutomo mengurung diri dalam kamar ketika walikota Surabaya Tri Rismaharini datang. Dengan didampingi oleh putrinya yang bernama Nana Sutomo, Walikota Surabaya yang didampingi oleh Kepala Dinas Pariwisata Surabaya Wiwik Widayati, menemui Sulistina Sutomo di dalam kamar. Demikian kata sumber terpercaya media ini.

Di dalam kamar, Sulistina Sutomo tidak berkomentar kecuali mendengarkan saja apa yang dikatakan walikota Surabaya. Dalam pertemuan itu walikota Surabaya Tri Rismaharini berjanji kepada istri Bung Tomo bahwa ia akan membangun kembali rumah yang telah dirobohkan. Pernyataan dan janji itu juga sempat diulangi lagi di ruang tamu.

Walikota Surabaya Tri Rismaharini janji akan kembalikan bangunan. Foto: dok

Walikota Tri Rismaharini bahkan berstatemen di media massa bahwa atas nama pemerintah kota Surabaya, ia akan membangun kembali rumah yang telah dibongkar sesuai aslinya. Tapi ternyata janji itu tidak terealisasi.

 

Rilis Walikota Eri Cahyadi

Tanggapan Walikota Surabaya Eri Cahyadi terhadap keberadaan rumah radio bung Tomo. Foto: ist

Dalam rilis Walikota Surabaya Eri Cahyadi pada (5/2/26) dikatakan bahwa rumah itu pernah direhab (rehabilitasi)

pada tahun 1975, sehingga dia (red. Rumah itu) tidak lagi dalam bentuk yang asli. Eri mengatakan bahwa rehab bisa dilakukan yang disertai dengan IMB yang terbit tahun 1975 (izin mendirikan bangunan). Eri menambahkan bahwa karena itulah (rehab), di dalam SK-nya itu masuk dalam kategori gedung tipe B, bukan gedung A, yang tidak boleh diubah.

Statement walikota ini menyiratkan pesan dan kesan bahwa gedung cagar budaya tipe B boleh dibongkar. Sementara tipe A tidak boleh dibongkar. Sesungguhnya cagar budaya tipe B pun gak boleh dibongkar, kecuali dalamnya bisa diadaptasi. Hal itu sesuai amanat undang undang.

 

Undang Undang

Menurut UU No. 11 Tahun 2010 bahwa gedung cagar budaya tipe B tidak boleh dibongkar sembarangan dan umumnya wajib dilestarikan sesuai UU yang berlaku. Tipe B menandakan bangunan bernilai penting, yang fasad-nya (tampilan luar) harus dipertahankan, namun bagian dalam bisa diadaptasi.

Pembongkaran gedung cagar budaya tipe B secara ilegal diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran.

Putra Bung Tomo, Bambang Sulistomo di wawancarai media. Foto: dok

Jika ditinjau secara cermat bahwa benar rumah di jalan Mawar 10 itu direhabilitasi yang faktanya dengan adanya penambahan pada bagian depan dan samping pada tahun 1975. Penulis pada tahun 2016, ketika kasus ini mencuat, sempat melihat blue print bangunan rumah yang didirikan pada 1935. Lalu ada penambahan (rehab) tahun 1975 pada bangunan asli tahun 1935. Sehingga tampak bangunan berdasarkan blue print bisa dilihat bahwa gambar konstruksi bangunan 1935 masih terlihat jelas. Penambahannya pun (1975) juga terlihat jelas.

Blue print rumah radio bung Tomo. Foto: dok

Rehab pada tahun 1975 itu adalah penambahan pada bangunan lama. Bukan pembongkaran atas bangunan lama. Pembongkaran secara terminologi berbeda dari rehabilitasi (rehab).

 

Makna Penetapan Cagar Budaya

Lantas ketika tahun 1996 dilakukan penetapan sebagai cagar budaya berdasarkan SK Walikota Surabaya dengan no: 188.45/251/402.1.04/1996 dengan nomor urut 40, berarti pemerintah kota memiliki kesadaran akan nilai penting rumah radio bung Tomo. Karenanya dalam klasifikasi dimasukan dalam kategori Cagar Budaya tipe B, bukan tipe A.

Bangunan atau Cagar Budaya tipe/golongan A adalah klasifikasi tertinggi yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan arsitektur sangat penting. Tipe ini wajib dipertahankan keasliannya secara penuh, baik eksterior maupun interior, dan hanya diizinkan pemeliharaan atau pemugaran minimal tanpa mengubah bentuk asli.

Fakta data sesuai Undang Undang ini bertolak belakang dari pernyataan Walikota Surabaya Eri Cahyadi pada Rabu (5/2/2026) yang mengatakan:

“Jadi nggak asli, sejak tahun 75 itu sudah dibongkar, nggak sesuai aslinya pada waktu perang dulu. Dan Radio Bung Tomo itu malah yang tercatat, kalau yang di sini (Jalan Mawar No.10) belum tercatat, karena ada sejarah itu, dimasukkanlah sebagai cagar budaya, tapi tahun 75 sudah ada perbaikan makanya masuk kategori tipe B”.

Pernyataan Walikota Surabaya Eri Cahyadi tentang rumah radio bung Tomo. Foto: ist

Pernyataan Walikota Eri Cahyadi ini tidak sesuai dengan isi plakard cagar budaya yang berbunyi:

Isi plakard cagar budaya rumah di jalan Mawar 10-12 Surabaya. Foto: dok

“Tempat studio pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI) Bung Tomo. Di sini Ktut Tantri (warga negara Amerika) menyampaikan pidatonya sehingga perjuangan Indonesia bisa dikenal di luar negeri. Jalan Mawar 10-12 Surabaya.

Diksi “tempat studio”, “di sini” dan “Jalan Mawar 10-12 Surabaya” adalah keterangan tempat yang mengacu pada bangunan rumah, yang kontradiksi dengan pernyataan Walikota Eri “kalau yang di sini (Jalan Mawar No.10) belum tercatat” sebagaimana yang tertulis pada rilis yang dikeluarkan oleh pemkotsby@gmail.com.

Diketahui dengan jelas bahwa bangunan rumah radio bung Tomo tidak pernah dibongkar pada tahun 1975, tapi cukup direhab. Pembongkaran yang sesungguhnya terjadi adalah pada 2016.

Mengamati blue print di gedung dewan. Foto:dok

Penulis pada tahun 2016 melihat sendiri blue print rehab tahun 1975. Wujudnya adalah penambahan pada fasade depan dan samping serta sebagian tata ruang. Kala itu ikut mengamati gambar adalah salah seorang anggota dewan, Vinsensius Awey dari Komisi C ketika menjelang dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Surabaya tahun 2017.

 

Istilah Menurut KBBI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pembongkaran adalah proses, cara, atau perbuatan membongkar. Secara lebih spesifik, ini juga merujuk pada kegiatan menurunkan muatan dari alat angkut (kapal/kereta), merobohkan bangunan, menceraikan bagian-bagian mesin, membuka paksa, atau membuka rahasia.

Sementara rehab menurut KBBI bahwa rahab adalah bentuk tidak baku dari rehabilitasi. Rehabilitasi dalam KBBI diartikan sebagai pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu/semula, atau perbaikan anggota tubuh yang cacat, agar menjadi manusia yang berguna dan memiliki tempat di masyarakat.

Menurut KBBI, arti pemugaran adalah nomina (kata benda) yang berarti proses, cara, atau perbuatan memugar. Pemugaran juga diartikan sebagai pembaharuan kembali, pemulihan kembali, atau perbaikan kembali. Secara umum, istilah ini merujuk pada upaya mengembalikan kondisi fisik suatu objek ke keadaan semula. Sinonimnya dalah Restorasi, rehabilitasi, perbaikan. Bukan pembongkaran.

Pembongkaran dan pemugaran tidak sama dan memiliki tujuan yang berlawanan. Pembongkaran (demolisi) adalah merobohkan atau meruntuhkan struktur bangunan, sedangkan pemugaran (restorasi) adalah memperbaiki, merawat, dan mengembalikan kondisi fisik bangunan (khususnya cagar budaya) ke bentuk aslinya tanpa menghilangkan keasliannya. (PAR/nng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *