Mawar 10 Dan Darmo 30 Surabaya Adalah Bukti Kekejaman Zaman.

Sejarah Cagar Budaya

Rajapatni.com: SURABAYA – Pernah pada suatu petang, kelompok pemerhati sejarah datang ke lokasi rumah Radio Bung Tomo di jalan Mawar 10 Surabaya, yang sudah rata dengan tanah. Waktu itu ada prosesi tabur bunga. Di seberang lahan Mawar 10, A. Hermas Thony menerawang bangunan bersejarah yang sudah rata dengan tanah. Lahannya terbungkus seng.

“Semoga saja saya bisa masuk ke gedung dewan lagi, saya akan buat lagi Perda demi perlindungan budaya untuk melindungi nilai nilainya”, kata Thony sambil menerawang situs Rumah Radio Bung Tomo di tahun 2016.

 

Masuk Dewan Lagi

Kembali ke dewan dan inisiasi Raperda Pemajuan Kebudayaan Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya.Foto: dok

Menjelang tahun 2019, Thony membulatkan tekadnya agar bisa lolos masuk ke DPRD Kota Surabaya lagi. Ketika sudah berhasil masuk Dewan pada 2019, fokusnya adalah membuat perda yang bisa melindungi nilai nilai kejuangan dan kepahlawanan secara hukum.

Di tahun pertama masa kerjanya sebagai dewan, Thony mengundang mantan pejuang TRIP, Marbai (sekarang sudah almarhum) datang ke kantor dewan. Thony pun mewawancarai Marbai atas kesaksian dalam pertempuran Surabaya. Saat itu Marbai tergabung dalam Tentara Republik Indonesia Pelajar (TRIP) pada November 1945.

Di ruangan kantor Wakil Ketua DPRD Surabaya, Marbai menceritakan peristiwa yang dialaminya dengan penuh semangat sambil sesekali memekikkan “Merdeka” sambil berdiri.

 

Raperda Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya

Dari semangat kejuangan Marbai itu, Thony terinspirasi menginisiasi lahirnya Perda Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya. Berbagai landasan atas lahirnya inisiasi itu mulai dipelajari dan dibangun bagai membangun pondasi. Thony pun berangkat ke jakarta bertemu Mendagri yang kala itu dijabat Cahyo Kumolo.

Dalam pertemuan itu, Thony disarankan mencantolkan Raperda Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya pada Undang Undang Pemajuan Kebudayaan yang resmi ada pada 2017. Undang Undang itu nomor 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Ini karena Undang Undang tentang Kejuangan dan Kepahlawanan belum ada.

Menurut Cahyo Kumolo, Kejuangan adalah budaya rakyat Surabaya. Yaitu Budaya Juang yang telah secara natural dan mengakar secara turun temurun.

 

Raperda Pemajuan Kebudayaan Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya

Bergelut dengan kebudayaan. Foto: nng

Maka sepulang dari konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Thony mendapat gambaran dalam upaya perlindungan nilai nilai kejuangan dan Kepahlawanan dalam bentuk Raperda, yang berbunyi “Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya”. Sejak itu, tahun 2020, embrio Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya mulai bertumbuh dalam “janin”.

Seiring dengan perjalanan waktu, maka mulai disusunlah point point Raperda, yang bakal menjadi klausul klausul. Raperda ini sekaligus menerjemahkan Undang Undang Pemajuan Kebudayaan yang ditambah dengan Kejuangan dan Kepahlawanan.

Seiring dengan masa kerja Thony di DPRD Surabaya (2019-2024) yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, embrio Raperda sudah semakin tua dan tinggal menunggu kelahiran.

 

Pembahasan di Panitia Khusus

Mengakhiri masa jabatannya di tahun 2024, Raperda mulai dibahas oleh Panitia Khusus Raperda Pemajuan Kebudayaan Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya. Di tahun 2025, Thony yang sudah tidak menjabat lagi sebagai organ DPRD Kota Surabaya sempat balik ke dewan dalam kapasitas sebagai undangan untuk menghadiri pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya di ruang Pansus Komisi D.

Terhitung masuk dalam pembahasan khusus sudah lebih dari satu tahun. Kini di tahun 2026, alat perlindungan hukum untuk menjaga nilai nilai kejuangan dan kepahlawanan itu belum kelar.

 

Radio Dan Buku Menjaga Ingatan Kolektif

Seiring sambil menunggu ketok palu Dewan, Thony pun menginisiasi produk kreatif pembuatan Radio model vintage yang diberi nama merek “Radio Bung Tomo”. Tujuannya untuk menjaga ingatan kolektif tentang kejuangan Bung Tomo atas Rumah Radio Bung Tomo yang telah hancur.

Selain itu juga ada penulisan buku yang berjudul “Reportase Jejak Perjuangan Bung Tomo di Mawar 10”.

“Ya, kami membuat gagasan Radio Bung Tomo yang secara praktis dikerjakan oleh pelajar SMKN 12 Surabaya dan menulis buku tentang Bung Tomo”, jelas Thony.

Khusus tentang Raperda Pemajuan Kebudayaan Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya sejak gagasan muncul di tahun 2020 hingga 2026 ini sudah terhitung lebih dari 5 tahun.

Merancang gagasan Perda Pemajuan Kebudayaan Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya ini bagai membuat disertasi yang harus bisa dipertahankan dihadapan para “penguji”. Proses pembuatan ini banyak menemui tantangan dalam menyamakan pandangan mengapa perlu ada Perda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya.

“Awalnya saya hanya mengusulkan Perda yang mengatur tentang Kejuangan dan Kepahlawanan, tapi disarankan pak menteri Dalam Negeri, pak Cahyo Kumolo, agar disatukan di bawah Undang Undang Pemajuan Kebudayaan karena kejuangan dianggap bagian dari budaya juang”, jelas Thony.

Jika undang undang terkait dengan cagar budaya dan nilai nilai kejuangan dan kepahlawanan tidak kunjung selesai, dikhawatirkan akan ada benda bersejarah lainnya yang akan hilang satu per satu.

“Coba lihat kenyataan bahwa ada sebuah bangunan di situs cagar budaya Perumahan Darmo telah dibongkar di kurun waktu tahun 2025 dan rata dengan tanah. Yaitu di Darmo 30”, pungkas Thony sambil mengingatkan semua pihak. (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *