Dari Pelestarian Kebudayaan Bergeser ke Pemajuan Kebudayaan.

Budaya

Rajapatni.com: SURABAYA – UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memiliki fungsi krusial sebagai landasan hukum dan motor penggerak untuk melestarikan budaya, salah satunya object Aksara, yang semakin langka setelah kemerdekaan.

UU ini menggeser paradigma dari sekadar “pelestarian” (konservasi) menjadi “pemajuan”, yang berarti Aksara Jawa sebagai salah satunya dihidupkan kembali agar relevan dalam kehidupan sehari-hari.

 

Identitas Bangsa.

Penulisan aksara Jawa di kartu pajak di Gresik tahun 1934. Foto:fbmir

Apalagi aksara adalah sebagai identitas budaya bangsa. Maka sangat layak ketika aksara (aksara Nusantara: Jawa, Bali, Sunda, Lontara dan Incung) dihidupkan kembali sebagai bukti nyata akan kekayaan budaya dan kecerdasan bangsa.

Pelestarian (Konservasi) adalah Paradigma Lama, yang berfokus menjaga objek (cagar budaya, tradisi) agar tidak punah, rusak, atau hilang.

Sedangkan Pemajuan Kebudayaan (Paradigma Baru) melalui perangkat UU No. 5/2017 berfokus untuk menjadikan budaya tetap hidup, relevan, dinamis, dan berkontribusi bagi masyarakat saat ini dan masa depan.

 

Empat “P”

Untuk itu maka perlu ada langkah strategis dalam Pemajuan Kebudayaan. Yaitu tidak meninggalkan pelestarian, melainkan melengkapinya dengan pendekatan yang lebih luas. Ada empat “P”. Yaitu Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan.

Perlindungan adalah menjaga kekayaan budaya (preventif & represif). Pengembangan adalah mengembangkan budaya agar tetap relevan dengan zaman (inovasi). Pemanfaatan adalah mendayagunakan budaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat (ekonomi kreatif, pendidikan). Pembinaan adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia kebudayaan.

Demikian konsep 4 “P”, yang dijabarkan oleh Ari Sulistyo dari Musee ID dalam acara ngobrol santai di kawasan jalan Tunjungan Surabaya pada Jumat malam (16/1/26). Ari, yang kini bersama Musee ID, adalah insan penjaga warisan budaya melalui wadah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Konsep 4 “P” ini selaras dengan arus perubahan Museum dalam pemajuannya. Museum tidak lagi sekedar ruang penyimpanan dan ruang pamer benda benda bersejarah (artefak), tetapi Museum adalah ruang kontak interaktif sosio-museologi.

Socio-Museologi adalah cabang museologi yang fokus pada hubungan museum dengan masyarakat dan konteks sosial-budayanya: a) mengkaji peran museum sebagai institusi sosial untuk melestarikan, mengedukasi, dan b) merefleksikan nilai budaya bagi komunitas, (bukan hanya pada benda fisiknya); dan c) menjadikannya jembatan antara koleksi museum dengan dinamika sosial dan kebutuhan publik.

Poin poin itu adalah proses pemajuan kebudayaan. Bahkan Asosiasi Museum Indonesia (AMI) sendiri menegaskan peran museum sebagai katalisator dalam penegakan dan pemajuan kebudayaan Indonesia. Karenanya museum bisa dikatakan sebagai lembaga yang mendukung upaya upaya pemajuan kebudayaan.

Kembali ke poin bahwa ada paradigma baru, yang bergeser dari Pelestarian Kebudayaan menjadi Pemajuan Kebudayaan. Tidak salah jika diksi itu menjadi nama Undang Undang no 5/2027. Yaitu Undang Undang Pemajuan Kebudayaan.

 

Buatan Manusia

Apapun undang undang dan aturan hukum adalah buatan manusia dan manusia tidak luput dari salah. Sifat Dasar Manusia pada dasarnya tempat salah dan lupa. Oleh karena itu, produk pemikiran manusia, termasuk undang-undang, memiliki keterbatasan, kekurangan, dan potensi kesalahan atau ketidakadilan.

Revisi dan Perbaikan. Karena potensi kesalahan tersebut, hukum manusia senantiasa menuntut perbaikan, revisi, atau amandemen agar lebih sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Apalagi aturan itu dijadikan dasar hukum.

Oleh karena itu, penegakan hukum dan pembentukan peraturan seringkali dihadapkan pada dilema antara kepastian hukum (legal certainty, apa yang tertulis) dan keadilan (substantive justice – apa yang dirasakan masyarakat / moralitas). (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *