Bahasa (lisan) dan Aksara (tulis) Ibarat Musik (didengar) dan Notasi (dibaca).

Rajapatni.com: SURABAYA – Diksi “aksara” tidak hanya berkonotasi untuk satu aksara tertentu saja. Misalnya aksara Jawa. Tetapi untuk semua aksara daerah, yang masih ada di Nusantara. Yaitu aksara Jawa, Bali, Sunda, Incung, Rejang, Lontara dan Batak. Aksara adalah simbol tulis suatu bahasa, yang dapat dilihat mata. Sementara bahasa adalah simbol lisan dari suatu bahasa, yang didengar telinga. Aksara adalah object yang berbeda dari Bahasa.
Dengan kata lain, aksara berfungsi sebagai sarana untuk merekam bahasa lisan, namun keduanya adalah entitas yang terpisah. Hal ini mirip dengan hubungan antara musik (suara yang didengar) dan notasi musik (representasi tertulis dari suara tersebut yang dibaca).
Di Indonesia ada lebih dari 700 Bahasa Daerah. Sementara Aksara Daerah hanya tinggal sekitar 15. Kondisinya mati segan hidup tak mau. Mati suri. Aksara lebih mengalami bahaya daripada Bahasa Daerah.
Jika Bahasa (Daerah) sudah nyata nyata dilindungi Undang Undang sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 UU no. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, sementara Aksara belum karena tidak masuk dalam Pasal 5 sebagai 10 Object Pemajuan Kebudayaan (OPK).
Karena dua hal itu adalah Object Kebudayaan yang berbeda, maka sudah selayaknya ada perlindungan dan upaya pemajuannya sebagaimana Bahasa. Aksara lebih rawan daripada Bahasa. Penggunanya menipis. Apalagi dalam 10 OPK itu ada Object Manuskrip, yang harus dimajukan. Sedangkan Manuskrip kebanyakan ditulis dalam aksara Daerah. Bagaimana bisa memajukan Manuskrip bila aksara, yang dipakai untuk menulis manuskrip kurang dilindungi sebagaimana bahasa.
Karenanya harus ada upaya memperkenalkan dan memajukan Aksara sebagai syarat dalam pemajuan Manuskrip. Bagaimana bisa memahami manuskrip bila tidak mengerti aksaranya? Ini sama halnya dengan bagaimana bisa memahami Pancasila beserta butir butirnya jika tidak mengerti aksara Latin.

Bahasa dapat dicerna melalui indra pendengaran (telinga). Aksara bisa dicerna melalui indra penglihatan (mata). Bahasa didengar. Aksara dilihat.

Satu contoh kasus muncul ketika diundang Radio Republik Indonesia (RRI) Surabaya untuk mengisi siaran budaya rutin setiap hari Kamis Minggu ke tiga. Program acaranya adalah Sinau Aksara Jawa. Bagaimana bisa mengenalkan dan mengajarkan aksara Jawa kalau RRI itu sebuah media, yang berbasis suara (voice based media). Ada kesulitan mendasar untuk menampilkan bagaimana bentuk Aksaranya seperti HA ꦲ, NA ꦤ, CA ꦕ, RA ꦫ, KA ꦏ dan seterusnya.
Padahal mengenalkan dan mengajarkan aksara Jawa perlu sarana penulisan agar dapat dilihat mata. Karena ketidak mampuan teknis siaran radio dalam menampilkan gambar, maka segala tema yang dibahas bersifat suara atau diskusi lisan alias tidak ada tulisan.
Akhirnya, dari awal sebelum memulai program ini, bahwa siaran Sinau Aksara Jawa ini, lebih bersifat advokatif tentang pentingnya belajar dan melestarikan budaya Jawa dan isu isu budaya Jawa. Sementara penulisan aksara Jawa lebih dipernalkan melalui promo program atau flyer.
Sementara bahasa Jawanya lebih terepresentasikan karena siaran radio menggunakan suara. Bahasa adalah suara. Sedangkan Aksara adalah tulis.
Itulah mengapa perlu ada upaya serius dan sungguh sungguh dalam mewadahi Aksara secara hukum karena secara linguistik Aksara berbeda dari Bahasa. Upaya ini untuk mengimbangi geliat praktis pemajuan aksara yang sedang dilakukan oleh para pegiat aksara di Nusantara. Akhirnya ada roda praktis dan yurisdis yang menggelinding pararel.
Aksara Nusantara adalah identitas bangsa Indonesia. Meskipun bahasa dan aksara saling terkait, landasan hukum yang secara eksplisit, akan membedakan dan mengatur aksara secara terpisah dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat dan spesifik untuk sistem penulisannya. (PAR/nng)
