Budaya Sejarah
Rajapatni.com: SURABAYA – Ternyata Aksara Jawa, Hanacaraka atau Carakan, juga dipakai di Madura. Ini informasi menarik bagi yang baru tahu. Memang, Hanacaraka tidak hanya digunakan di wilayah Jawa saja. Ingat, ini bukan hal baru tapi sudah lama dan bahkan sudah menjadi tradisi tulis lama di pulau Garam ini.
Hanacaraka memang digunakan secara luas di wilayah budaya Jawa, tapi juga mencakup Madura. Meskipun Madura memiliki bahasa dan budaya sendiri yang khas. Dalam hal sistem penulisan, mereka mengadopsi dan mengadaptasi Aksara Jawa untuk menuliskan bahasa Madura.
Secara literatif umum tidak ada bedanya Hanacaraka yang digunakan untuk bahasa Jawa dan bahasa Madura. Namun ketika dibacakan akan terdengar suara atau bunyi yang berbeda. Yaitu bahasanya, Madura atau Jawa.
Hanacaraka di Sumenep Madura adalah hal yang biasa secara umum karena disana Hanacaraka atau Carakan sudah menjadi tradisi tulis sejak zaman kerajaan. Penulisan Carakan ini ada di mana mana, yang menjadi ikon sejarah Sumenep. Misalnya di Masjid Jami’ Sumenep, Komplek makam raja Asta Tinggi dan Keraton Sumenep serta di langgar langgar dalam bentuk Manuskrip.
Dalam sebuah kunjungan bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan pada 2009 ke pulau Madura, selain menyinggahi situs situs Cagar Budaya mulai wilayah bekas Kerajaan Madura Barat (Kerajaan Arosbaya) hingga ke kawasan Kerajaan Madura Timur (Sumenep).
Sumenep memang dikenal sebagai bekas kerajaan utama di Madura Timur, yang merupakan pusat peradaban dan pemerintahan penting, dengan peninggalan fisik yang masih ada seperti Keraton Sumenep, Masjid Jami’, dan Asta Tinggi di pusat Kota Sumenep.

Bahkan sebelumnya pernah ada juga kerajaan-kerajaan kecil seperti Keraton Baragung, Bukabu, dan Mandaraga (Ambunten), meskipun jejak fisiknya sudah banyak yang hilang.
Hubungan Keraton Sumenep dengan Mataram adalah sebagai wilayah bawahan atau mancanegara, yang terpengaruh kuat oleh Mataram Islam.
Namun karena seringkali ingin merdeka karena beban upeti dan ditambah oleh campur tangan VOC melalui perjanjian yang akhirnya menjadikan Sumenep di bawah naungan VOC dengan status Kadipaten, bukan Kesultanan langsung, maka akhirnya para bangsawan lokal tetap berkuasa secara internal, meski berada di bawah pengawasan VOC. (Mamuba.sch.id).

Simbol pengawasan VOC terhadap Keraton Sumenep ini tercermin dari adanya kantor VOC, yang berada persis di depan Keraton Sumenep dengan tujuan administratif dan pengawasan strategis.

Bahkan di dalam kompleks Keraton Sumenep pun terdapat gaya bangunan, yang berarsitektur Eropa sebagai representasi sosok VOC. Karena juga berada di bawah administrasi Mataram sebagai wilayah Mancanegara dengan status Kadipaten (bukan kesultanan), maka ada urusan urusan administratif oleh Keraton Sumenep, yang mengikuti gaya Mataraman.
Karenanya adopsi budaya dan etiket Keraton Mataram sangat ditekankan, termasuk dalam penggunaan bahasa (tutur), aksara (tulis), gelar, dan upacara-upacara. Hal ini berfungsi sebagai alat kontrol sosial dan politik untuk menyatukan wilayah yang secara geografis jauh dari pusat kekuasaan.
Tidaklah heran bahwa di lingkungan masyarakat Sumenep ada tradisi yang mirip mirip dengan Mataraman. Tradisi yang mirip dengan Mataraman ini karena sejarah panjang hubungan antara wilayah tersebut dengan Keraton Mataram.

Sumenep sebagai Kadipaten, yang terletak di ujung timur Pulau Madura, secara historis memiliki kaitan erat dengan Kesultanan Mataram, baik melalui hubungan politik, pernikahan antar kerajaan, maupun penyebaran pengaruh budaya dan agama.
Dalam hal administratif ada pakem penulisan, yang digunakan oleh Kadipaten Sumenep. Yaitu penggunaan Carakan. Akhirnya diketahui secara luas bahwa Kadipaten Sumenep memiliki pakem atau aturan penulisan tersendiri, yang dikenal sebagai Carakan Madura atau aksara Carakan.
Aksara ini merupakan varian dari aksara Jawa, yang digunakan di wilayah Madura. Tidak hanya di lingkungan Kadipaten, tetapi juga dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk penulisan naskah-naskah penting pada masa lalu.
Ketika pada masa sekarang ada upaya pemajuan kebudayaan, khususnya pemajuan di bidang aksara adalah wajar karena ini seiring dengan Undang Undang no 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. (PAR/nng)
