Budaya
Rajapatni.com: SURABAYA – Dalam masyarakat demokratis, pengawasan itu sangat penting. Ini adalah prinsip fundamental, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, memastikan transparansi, dan menjaga akuntabilitas pemerintah serta mengubah kesalahan individu dan kelompok yang sistemik menjadi kesempatan untuk meningkatkan pemahaman dan kinerja kolektif yang baik.
Budaya (kebudayaan) itu menyangkut keseluruhan cara hidup manusia. Ini adalah pola kompleks perilaku, kepercayaan, nilai, bahasa, aksara, adat istiadat, seni, dan pengetahuan yang diwariskan antar generasi dalam suatu kelompok sehingga membentuk identitas mereka dan membimbing interaksi sehari-hari serta menjadikannya fondasi kehidupan sosial manusia yang dinamis dan menyeluruh.
Karenanya sejak tahun 2017, terbit satu undang undang, yang mengatur tentang budaya. Yaitu diatur dalam undang undang nomor 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Di Surabaya tahun 2025 mulai dibuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya.
Karena Perda Pemajuan Kebudayaan Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya ini menyangkut keseluruhan hidup masyarakat Surabaya, akan menjadi edukatif bila ada pengawasan yang menjadi media pembelajaran bagi semua. Baik pembelajaran terhadap konten kebudayaan sebagaimana tertuang dalam aturan, maupun terhadap pelaksana aturan itu sendiri sehingga semuanya akan bermanfaat bagi masyarakat.
Kombinasi dari aturan yang baik dan implementasi yang baik akan memastikan bahwa seluruh upaya tersebut memberikan manfaat nyata dan positif bagi komunitas luas.
Pembelajaran

Pengawasan adalah proses pembelajaran karena pengawasan bertujuan bukan hanya mengontrol, tetapi juga membina, membimbing, dan memperbaiki kualitas pengajaran dan pembelajaran secara berkelanjutan melalui pemantauan, evaluasi, dan umpan balik untuk mencapai tujuan yang efektif.
Karenanya dalam wadah pengawasan atau lembaga pengawas itu harus diduduki oleh pihak pihak yang berkompeten sehingga menjadi penyalur nilai nilai edukasi bagi semua.
Di Surabaya akan hadir Perda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya dan perda ini menjadi jati diri Surabaya sebagai kota yang menyimpan nilai budaya dan nilai nilai kejuangan. Nilai nilai itu menjadi landasan semua hidup dan kehidupan masyarakat Surabaya termasuk aturan aturan yang ada melalui perda perdanya.
Karenanya sikap dan sifat masyarakat Surabaya harus baik sebagai modal dasar dalam mengimplementasikan semua aturan aturan yang ada.
Ringkasnya, fondasi moral dan sosial masyarakat sangat menentukan keberhasilan sistem aturan yang berlaku di suatu daerah. Adanya Watchdog adalah proses belajar bersama karena beberapa alasan fundamental yang berkaitan dengan akuntabilitas, transparansi, dan perbaikan berkelanjutan dalam masyarakat atau organisasi. (PAR/nng)
