Jika Benteng Alam Rusak, Bagaimana Jika Yang Rusak Benteng Budaya?. 

 

Budaya

Rajapatni.com: SURABAYA – Dr. Ir. Hatma Suryatmojo, S.Hut., M.Si., IPU., Peneliti Hidrologi Hutan dan Konservasi DAS UGM, sebagaimana dikutip dari berita UGM, menyatakan bahwa bencana banjir bandang di Aceh, Sumut dan Sumbar di akhir November 2025 sejatinya bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Melainkan ada kombinasi faktor alam dan ulah manusia yang berperan di baliknya. Dampaknya kian menjadi sangat buruk karena diperparah oleh rapuhnya Benteng Alam di kawasan hulu.

 

Bayangkan jika Benteng Alam itu rapuh, maka akibat nyatanya adalah kehancuran alam, yang jika luasan terdampak dibandingkan dengan luasan pulau lain di Indonesia, maka itu sebanding dengan luas pulau Jawa. (btgfeed)

Luas daerah terdampak di Sumatera seluas pulau Jawa. Foto: btgfeed

Sama halnya dengan jika Benteng Budaya itu rapuh, maka akan terjadi potensi kehancuran budaya. Benteng Budaya yang rapuh tentu tidak dapat melindungi nilai-nilai, tradisi, dan bahasa unik dari suatu kelompok, yang mengarah pada hilangnya identitas khas mereka seiring waktu.

Jelas, rusak dan hilangnya identitas itu karena kurangnya dan tidak adanya perlindungan terhadap situs fisik, artefak, dan pengetahuan tradisional yang akhirnya menyebabkan terjadinya erosi warisan budaya.

Kehancuran alam akibat jebolnya benteng alam. Foto: ist

Bayangkan, seperti apakah erosi budaya itu? Yaitu bagaikan erosi alam, yang telah terjadi di Sumatera.

Untuk mencegah erosi budaya, maka peran aturan perlindungan budaya sangatlah penting dan dibutuhkan. Aturan-aturan ini berfungsi sebagai kerangka hukum dan kebijakan untuk melestarikan, melindungi, dan bahkan mempromosikan warisan budaya suatu bangsa.

Ekskavasi situs Kumitir. Foto: nng

Secara lokal aturan itu adalah Peraturan Daerah yang terkait dengan budaya. Ada induk peraturan, yang melindungi dan melestarikan budaya, yaitu Undang Undang nomor 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Turunannya adalah Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan oleh pemerintah daerah.

Biasanya, aturan baru yang akan diberlakukan kejar-kejaran dengan kepentingan tertentu, yang merasa akan dibatasi ruang geraknya dan kemauannya oleh hadirnya aturan yang akan diterapkan. Ini dapat dianalogikan bagaikan kejar-kejaran antara maling dan polisi.

Secara kiasan, frasa “kejar kejaran antara maling dan polisi” adalah gambaran situasi di mana satu pihak terus menerus berusaha menghindari (menyelinap dari) pihak lain, yang mengejarnya untuk suatu tujuan tertentu, seperti dalam negosiasi atau permainan strategi.

Demikian pula dengan suatu Rancangan Peraturan Daerah, yang akan menjadi Peraturan Daerah, selalu ada tarik menarik kepentingan. Menurut A Hermas Thony, berdasarkan pengalaman sebagai inisiator Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya di awal tahun 2000-an, juga sempat terjadi pemoloran ketok palu DPRD Surabaya untuk Raperda Cagar Budaya karena ada suatu kepentingan pihak tertentu untuk melakukan sesuatu sebelum ada ketok palu DPRD Surabaya kala itu.

Butuh benteng budaya sebagai perlindungan warisan budaya Foto: ist

Memperkuat “benteng budaya” seringkali melibatkan upaya pelestarian budaya, revitalisasi tradisi, pendidikan, dan dokumentasi warisan untuk memastikan kelangsungan hidupnya di masa depan.

The Blue Shield adalah sebuah organisasi internasional, yang didirikan pada tahun 1996, untuk melindungi warisan budaya dunia dari berbagai ancaman. Menurut The Blue Shield, persiapan yang tepat di masa normal dapat mengurangi beberapa risiko, yang dihadapi warisan budaya.

Suatu Peraturan Daerah perlu hadir sebagai pedoman untuk mengelola dan menata sebagai cara dalam perlindungan. Bukannya sebaliknya Peraturan Daerah baru dibuat jika peristiwa sudah terjadi. (PAR/nng).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *